RETRIBUSI PENYEBRANGAN DI ATAS AIR
Kabupaten
Kepulauan Meranti merupakan kabupaten yang mekar dari kabupaten bengkalis pada
tahun 2008, setelah pemekaran banyak kebijakan-kebijakan pembangunan yang
disusun oleh pemerintah daerah, salah satunya penyusunan peraturan daerah
(PERDA) mengenai retribusi Jasa usaha dan lainnya. Hal ini beguna untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan di gunakan untuk
pembiayaan pembangunan.
Retribusi
jasa usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti seyogyanya banyak yang dapat di
kelola, sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi daerah. Namun sampai saat
ini pemungutan retribusi masih minim sehingga hasil pendapatan yang dapat
menunjang pendapatan asli daerah masin tergolong minim, Misalnya retribusi
penyebrangan di atas air yang belum di pungut oleh pemerintah daerah. Peraturan
daerah No 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha belum menyantumkan
retribusi di atas air sebagai jenis retribusi jasa usaha di kabupaten tersebut,
padahal kabupaten tersebut merupakan kabupaten yang berada di daerah kepulauan.
Transportasi di atas air menjadi penghubung antar pulau, banyak kegiatan
ekonomi masyarakat di saerah tersebut menggunakan trasportasi air sebagai
penunjang distribusi barang dan jasa.
Dalam
PERDA No 13 tahun 2012 terdapat kejanggalan, yaitu pada pasal 2 pion b yang
menyertakan retribusi terminal sebagai retribusi jasa usaha. Nyatanya sampai
saat ini kabupaten tersebut belum memiliki terminal, sehingga tidak ada yang
bisa di pungut dari retribusi terminal. Perlu banyak perbaikan dari PERDA
tersebut agar pendapatan dari retribusi dapat berjalan efektif sebagai mana
mestinya.
perlu political will pemerintah untuk melihat potensi strategis wilayah agar daerah lebih maju, terutama pengelolaan sumber daya perhubungan dalam meningkatkan PAD
BalasHapus