RETRIBUSI PENYEBRANGAN DI ATAS AIR

 Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan kabupaten yang mekar dari kabupaten bengkalis pada tahun 2008, setelah pemekaran banyak kebijakan-kebijakan pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah, salah satunya penyusunan peraturan daerah (PERDA) mengenai retribusi Jasa usaha dan lainnya. Hal ini beguna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan di gunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Retribusi jasa usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti seyogyanya banyak yang dapat di kelola, sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi daerah. Namun sampai saat ini pemungutan retribusi masih minim sehingga hasil pendapatan yang dapat menunjang pendapatan asli daerah masin tergolong minim, Misalnya retribusi penyebrangan di atas air yang belum di pungut oleh pemerintah daerah. Peraturan daerah No 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha belum menyantumkan retribusi di atas air sebagai jenis retribusi jasa usaha di kabupaten tersebut, padahal kabupaten tersebut merupakan kabupaten yang berada di daerah kepulauan. Transportasi di atas air menjadi penghubung antar pulau, banyak kegiatan ekonomi masyarakat di saerah tersebut menggunakan trasportasi air sebagai penunjang distribusi barang dan jasa.
Dalam PERDA No 13 tahun 2012 terdapat kejanggalan, yaitu pada pasal 2 pion b yang menyertakan retribusi terminal sebagai retribusi jasa usaha. Nyatanya sampai saat ini kabupaten tersebut belum memiliki terminal, sehingga tidak ada yang bisa di pungut dari retribusi terminal. Perlu banyak perbaikan dari PERDA tersebut agar pendapatan dari retribusi dapat berjalan efektif sebagai mana mestinya.

1 komentar:

  1. perlu political will pemerintah untuk melihat potensi strategis wilayah agar daerah lebih maju, terutama pengelolaan sumber daya perhubungan dalam meningkatkan PAD

    BalasHapus