ANALISIS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2013

1.        Pendahuluan
Pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas sekaligus wewenang yang di emban oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan pemerataan, dari merencanakan sampai dengan mengevaluasi hasil yang di capai. tugas dan wewenang dalam mengelola keuangan daerah telah di atur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran (APBD)  terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pemerintah kota batu dalam proses pengelolaan keuangan daerah telah mengacu pada aturan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, jika di lihat dari aturan yang berlaku maka pemerintah daerah kota batu melakukan pengelolaan dengan benar secara hukum. Tujuan dan realisasi yang di capai pada tahun 2013 perlu di analisis guna mengetahui kekurangan dan kelebihan dalam pengelolaan yang telah di lakukan. Maka penulis berusaha menganalisa proses pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun.

2.        Landasan
a)         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b)        Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
c)         Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
d)        Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
e)         Peraturan menteri dalam negri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
f)         Peraturan menteri dalam negri Nomor 55 tahun 2008 penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya
g)        Peraturan daerah kota batu Nomor 12 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013

3.        Pembahasan
a)         Perencanaan
Perencanaan merupakan proses yang di lakukan oleh pemerintah daerah untuk membuat rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Proses ini di lakukan biasanya 20 tahun (jangka panjang), 5 tahun (jangka menengah) dan 1 tahun ( jangka pendek). Proses ini nantinya akan di lakukan sesuai dengan isu, kondisi, target dan tujuan pembangunan yang di capai suatu daerah.
Pemerintah kota batu telah melakukan perencanaan dengan baik, sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. Proses perencanaan yang di lakukan meliputi :
·           Peraturan Daerah kota batu Nomor 4 tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025.
·           Peraturan kepala badan perencanaan pembangunan daerah kota batu Nomor – tahun 2013 tentang Rencana strategis badan perencanaan pembangunan daerah kota batu tahun 2012 – 2017.
·           Peraturan walikota batu Nomor 17 tahun 2012 tentang Rencana kerja pembangunan daerah kota batu tahun 2013.
Peraturan yang di tetapkan akan di capai dengan rencana kerja (RENJA) setiap tahunnya, renja yang telah di rencanakan nantinya akan di lakukan proses penganggaran untuk menentukan seberapa besar dana yang di butuhkan untuk menjalankan rencana kerja dalam satu tahun. Proses ini melewati beberapa tahapan yaitu : KUA/PPAS, nota kesepakatan, pedomaan penyusunan RKA-SKPD 2013.

b)      Penganggaran
Dalam hal penganggaran, pemerintah kota batu memutuskan PERDA APBD 2013 (No 12 tahun 2013 tentang Anggaran Pendaparan Dan Belanja Daerah) karena kondisi dan kepentingan maka APBD terjadi perubahan dengan PERDA kota batu no 11 tahun 2013 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
Proses penganggaran Meliputi RKA-SKPD (rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah), RKA-PPKD ( rencana kerja dan anggaran pejabat pengelolaan keuangan daerah) dan RAPBD( rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan selanjutnya evaluasi RAPBD di tingkat provinsi atau Mendagri.
RAPBD yang telah di evalusi di tingkat provinsi atau mendagri maka akan di sahkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini DPRD dan di tandatangani oleh kepala daerah (walikota). Berikut ini APBD dan APBD P kota batu pada tahun 2013.
Tabel 1
Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD)  Kota Batu tahun 2013
1.
Pendapatan Daerah
Rp. 451.873.836.407,00

a.       Pendapatan asli daerah
Rp.   39.248.797.663,00

b.      Dana perimbangan
Rp. 352.157.345.710,00

c.       Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp.   60.467.693.034,00
2.
Belanja Daerah
Rp. 450.873.836.407,00

a.       Belanja tidak langsung
Rp. 279.725.165.286,00

b.      Belanja langsung
Rp. 171.148.671.121,00
3.
Pembiayaan daerah
Rp.     1.000.000.000,00

a.       Penerimaan
Rp.                          0,00

c.       Pengeluara
Rp.     1.000.000.000,00
Sumber : PERDA Kota Batu 2013
Tabel 2
Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P) 
Kota Batu tahun 2013
1.
Pendapatan Daerah
Rp 572.379.514.879,24

d.      Pendapatan asli daerah
Rp.   50.793.502.612,24

e.       Dana perimbangan
Rp. 443.947.795.289,00

f.       Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp.   77.638.216.978,00
2.
Belanja Daerah
Rp. 670.557.782.777,31

d.      Belanja tidak langsung
Rp. 324.362.810.330,42

e.       Belanja langsung
Rp. 346.194.972.446,89
3.
Pembiayaan daerah neto
Rp.   98.178.267.898,07 

b.      Penerimaan
Rp.   99.155.725.898,07

f.       Pengeluara
Rp.        977.458.000,00
Sumber : PERDA Kota Batu 2013
Secara umum proses Perubahan APBD adalah sebagai berikut:
·         Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
·         Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
·         Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 58 Tahun 2005.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 disebutkan ada 5 (lima) kondisi yang dapat mengakibatkan Perubahan APBD. 5 Kondisi itu adalah sebagai berikut:
1.      Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
Beberapa perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan umum anggaran (KUA) yaitu terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA. Apabila demikian, kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD tersebut dalam suatu Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Sementara atas perubahan APBD tersebut.
2.      Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Dalam pelaksanaannya, kadang kala sering juga terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Pergeseran anggaran juga dapat disebabkan adanya pergeseran antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang kesemuanya harus diformulasikan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD (DPPA-SKPD) dengan persetujuan dari PPKD.
3.      Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang berasal dari selisih lebih antara realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
4.      Keadaan darurat
Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya akan/harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
5.      Keadaan luar biasa.
Keadaan luar biasa yang dimaksud disini  adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). Persentase ini merupakan selisih kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.

c)         Pelaksanaan
Proses pelaksanaan rencana kerja kota batu tahun 2013  berjalan sesuai dengan rencana yang telah di susun, namun ada beberapa permasalahan yang muncul seperti tidak tercapainya beberapa target yang di capai. Hal ini terjadi karena kurang memadai kualitas SDM yang menyebabkan human error di setiap kegiatan dan program yang telah di rencanakan. Selain itu, beberapa capaian seperti PAD yang meningkat dari seKtor pajak perlu di apresiasi karena tercapai di target.
Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut, perlu melakukan peningkatan SDM agar Human eror yang terjadi dapat di minimalisir. Cara yang tepat melalui pelatihan dan pembimbingan dalam melakukan setiap program dan kegiatan. Pemahaman terhadap target dan tujuan dari mulai penyusunan program dan kegiatan perlu analisis serta pertimbangan agar sesuai dengan isu sentral daerah kota batu.

d)        Penatausahaan
Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik menurut peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Uraian mengenai penatausahaan keuangan daerah mencakupi hal-hal sebagai berikut: (a) asas umum penatausahaan keuangan daerah; (b) pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah; (c) penatausahaan penerimaan; dan (d) penatausahaan pengeluaran.
Reformasi birokrasi di tingkat SKPD kota batu sangat di perlukan agar setiap SKPD dapat menguasai bidang yang menjadi keahliannya. Sehingga pemahaman terkait program di setiap bidang dapat berjalan sesuai tujuan yang di harapkan. Kerja sama dengan pihak akademisi dalam penatausahaan birokrasi atau akuntabilitas berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.
e)         Monitoring dan evaluasi
Proses monitoring dan evaluasi merupakan bagian pengelolaan keuangan daerah yang di laksanakan untuk menilai kinerja atau pelayanan yang di jalankan oleh SKPD, pemerintah kota batu dalam hal monitoring dan evaluasi tahun 2013 tidak di atur dalam Perwali. Aturan tentang monitoring dan evaluasi yang di atur oleh Perwali keluar pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan belum ada aturan langsung dari wali kota dari segi monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah kota batu perlu di lakukan di setiap program dan kegiatan yang telah di jalankan oleh SKPD di setiap bidang. Sanksi disetiap pelanggaran aturan main di SKPD harus di tegakkan agar kinerja dapat meningkat.

4.        Kesimpulan
Dalam proses pengelolaan keuangan daerah perlu singkronisasi rencana pembangunan dari jangka panjang ke jangka menengah dan jangka pendek. Pemerintah kota batu memiliki sedikit hambatan dalam hal ini, karena masih kurangya SKPD terhadap rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) beserta target dan indikator yang menyertainya dalam perwujudan standar pelayanan minimum.
Sumber Daya Manusia berpengaruh besar pada kinerja pemerintah daerah, karena kesalahan sering terjadi di sebabkan oleh human eror. Maka perlu kiranya pelatihan di setiap SKPD agar pelayanan setiap SKPD meningkat dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kabupaten, sehingga rencana strategis jangka pendek dan menengah dapat berjalan dengan baik.

Daftar Pustaka
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025.
Peraturan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu Nomor Tahun 2013 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2012 -2017.
Peraturan walikota batu nomor 17 tahun 2012 tentang rencana kerja pembangunan daerah kota batu tahun 2013.

Laporan keterangan pertanggungjawaban walikota batu tahun 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar