1.
Pendahuluan
Pengelolaan
keuangan daerah merupakan tugas sekaligus wewenang yang di emban oleh
pemerintah daerah untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan pemerataan, dari
merencanakan sampai dengan mengevaluasi hasil yang di capai. tugas dan wewenang
dalam mengelola keuangan daerah telah di atur dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran (APBD) terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pemerintah
kota batu dalam proses pengelolaan keuangan daerah telah mengacu pada aturan
yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, jika di lihat dari aturan yang berlaku
maka pemerintah daerah kota batu melakukan pengelolaan dengan benar secara
hukum. Tujuan dan realisasi yang di capai pada tahun 2013 perlu di analisis
guna mengetahui kekurangan dan kelebihan dalam pengelolaan yang telah di
lakukan. Maka penulis berusaha menganalisa proses pengelolaan keuangan daerah
selama satu tahun.
2.
Landasan
a)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
b)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
c)
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
d)
Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
e)
Peraturan menteri dalam negri Nomor 21
tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
f)
Peraturan menteri dalam negri Nomor 55
tahun 2008 penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara
serta penyampaiannya
g)
Peraturan daerah kota batu Nomor 12
tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
3.
Pembahasan
a)
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses yang di lakukan oleh pemerintah daerah untuk membuat rencana
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Proses ini di lakukan
biasanya 20 tahun (jangka panjang), 5 tahun (jangka menengah) dan 1 tahun (
jangka pendek). Proses ini nantinya akan di lakukan sesuai dengan isu, kondisi,
target dan tujuan pembangunan yang di capai suatu daerah.
Pemerintah
kota batu telah melakukan perencanaan dengan baik, sesuai dengan aturan yang di
tetapkan oleh pemerintah pusat. Proses perencanaan yang di lakukan meliputi :
·
Peraturan Daerah kota batu Nomor 4 tahun
2012 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025.
·
Peraturan kepala badan perencanaan
pembangunan daerah kota batu Nomor – tahun 2013 tentang Rencana strategis badan
perencanaan pembangunan daerah kota batu tahun 2012 – 2017.
·
Peraturan walikota batu Nomor 17 tahun
2012 tentang Rencana kerja pembangunan daerah kota batu tahun 2013.
Peraturan yang di tetapkan akan di capai
dengan rencana kerja (RENJA) setiap tahunnya, renja yang telah di rencanakan
nantinya akan di lakukan proses penganggaran untuk menentukan seberapa besar
dana yang di butuhkan untuk menjalankan rencana kerja dalam satu tahun. Proses
ini melewati beberapa tahapan yaitu : KUA/PPAS, nota kesepakatan, pedomaan
penyusunan RKA-SKPD 2013.
b) Penganggaran
Dalam
hal penganggaran, pemerintah kota batu memutuskan PERDA APBD 2013 (No 12 tahun
2013 tentang Anggaran Pendaparan Dan Belanja Daerah) karena kondisi dan
kepentingan maka APBD terjadi perubahan dengan PERDA kota batu no 11 tahun 2013
tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
Proses
penganggaran Meliputi RKA-SKPD (rencana kerja dan anggaran satuan kerja
pemerintah daerah), RKA-PPKD ( rencana kerja dan anggaran pejabat pengelolaan
keuangan daerah) dan RAPBD( rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah)
dan selanjutnya evaluasi RAPBD di tingkat provinsi atau Mendagri.
RAPBD
yang telah di evalusi di tingkat provinsi atau mendagri maka akan di sahkan
oleh pemerintah daerah dalam hal ini DPRD dan di tandatangani oleh kepala
daerah (walikota). Berikut ini APBD dan APBD P kota batu pada tahun 2013.
Tabel
1
Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota
Batu tahun 2013
1.
|
Pendapatan Daerah
|
Rp. 451.873.836.407,00
|
|
a.
Pendapatan asli daerah
|
Rp.
39.248.797.663,00
|
|
b.
Dana perimbangan
|
Rp. 352.157.345.710,00
|
|
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
|
Rp.
60.467.693.034,00
|
2.
|
Belanja Daerah
|
Rp. 450.873.836.407,00
|
|
a.
Belanja tidak langsung
|
Rp. 279.725.165.286,00
|
|
b.
Belanja langsung
|
Rp. 171.148.671.121,00
|
3.
|
Pembiayaan
daerah
|
Rp. 1.000.000.000,00
|
|
a.
Penerimaan
|
Rp. 0,00
|
|
c.
Pengeluara
|
Rp.
1.000.000.000,00
|
Sumber
: PERDA Kota Batu 2013
Tabel
2
Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P)
Kota
Batu tahun 2013
1.
|
Pendapatan Daerah
|
Rp 572.379.514.879,24
|
|
d.
Pendapatan asli daerah
|
Rp.
50.793.502.612,24
|
|
e.
Dana perimbangan
|
Rp. 443.947.795.289,00
|
|
f.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
|
Rp.
77.638.216.978,00
|
2.
|
Belanja Daerah
|
Rp. 670.557.782.777,31
|
|
d.
Belanja tidak langsung
|
Rp. 324.362.810.330,42
|
|
e.
Belanja langsung
|
Rp. 346.194.972.446,89
|
3.
|
Pembiayaan
daerah neto
|
Rp. 98.178.267.898,07
|
|
b.
Penerimaan
|
Rp. 99.155.725.898,07
|
|
f.
Pengeluara
|
Rp. 977.458.000,00
|
Sumber
: PERDA Kota Batu 2013
Secara umum proses Perubahan APBD adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah
daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun
anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan berakhir.
·
Persetujuan
DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya tahun anggaran.
·
Proses
evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 58 Tahun
2005.
Sesuai dengan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 disebutkan ada 5 (lima) kondisi yang
dapat mengakibatkan Perubahan APBD. 5 Kondisi itu adalah sebagai berikut:
1.
Terjadi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
Beberapa perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan umum anggaran
(KUA) yaitu terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan
daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula
ditetapkan dalam KUA. Apabila demikian, kepala daerah memformulasikan hal-hal
yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD tersebut dalam suatu Rancangan
Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Sementara atas
perubahan APBD tersebut.
2.
Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Dalam pelaksanaannya, kadang kala sering juga
terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja. Pergeseran anggaran juga dapat disebabkan adanya pergeseran
antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang kesemuanya harus
diformulasikan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD (DPPA-SKPD)
dengan persetujuan dari PPKD.
3.
Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya merupakan
sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang berasal dari
selisih lebih antara realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran anggaran
selama satu periode anggaran. SiLPA mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan
penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah
yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban
kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa
dana kegiatan lanjutan.
4.
Keadaan darurat
Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya
akan/harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang APBD.
5.
Keadaan luar biasa.
Keadaan luar biasa yang dimaksud disini
adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam
APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh
persen). Persentase ini merupakan selisih kenaikan atau penurunan antara
pendapatan dan belanja dalam APBD.
c)
Pelaksanaan
Proses
pelaksanaan rencana kerja kota batu tahun 2013
berjalan sesuai dengan rencana yang telah di susun, namun ada beberapa
permasalahan yang muncul seperti tidak tercapainya beberapa target yang di
capai. Hal ini terjadi karena kurang memadai kualitas SDM yang menyebabkan human error di setiap kegiatan dan
program yang telah di rencanakan. Selain itu, beberapa capaian seperti PAD yang
meningkat dari seKtor pajak perlu di apresiasi karena tercapai di target.
Untuk
Mengatasi Permasalahan Tersebut, perlu melakukan peningkatan SDM agar Human eror yang terjadi dapat di minimalisir.
Cara yang tepat melalui pelatihan dan pembimbingan dalam melakukan setiap
program dan kegiatan. Pemahaman terhadap target dan tujuan dari mulai
penyusunan program dan kegiatan perlu analisis serta pertimbangan agar sesuai
dengan isu sentral daerah kota batu.
d)
Penatausahaan
Penatausahaan
keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan
keuangan daerah, baik menurut peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 maupun
berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah. Uraian mengenai penatausahaan keuangan daerah mencakupi
hal-hal sebagai berikut: (a) asas umum penatausahaan keuangan daerah; (b)
pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah; (c) penatausahaan penerimaan; dan
(d) penatausahaan pengeluaran.
Reformasi
birokrasi di tingkat SKPD kota batu sangat di perlukan agar setiap SKPD dapat
menguasai bidang yang menjadi keahliannya. Sehingga pemahaman terkait program
di setiap bidang dapat berjalan sesuai tujuan yang di harapkan. Kerja sama
dengan pihak akademisi dalam penatausahaan birokrasi atau akuntabilitas
berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.
e)
Monitoring dan evaluasi
Proses
monitoring dan evaluasi merupakan bagian pengelolaan keuangan daerah yang di
laksanakan untuk menilai kinerja atau pelayanan yang di jalankan oleh SKPD,
pemerintah kota batu dalam hal monitoring dan evaluasi tahun 2013 tidak di atur
dalam Perwali. Aturan tentang monitoring dan evaluasi yang di atur oleh Perwali
keluar pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan belum ada aturan langsung dari wali
kota dari segi monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Monitoring
dan evaluasi kinerja pemerintah kota batu perlu di lakukan di setiap program
dan kegiatan yang telah di jalankan oleh SKPD di setiap bidang. Sanksi disetiap
pelanggaran aturan main di SKPD harus di tegakkan agar kinerja dapat meningkat.
4.
Kesimpulan
Dalam
proses pengelolaan keuangan daerah perlu singkronisasi rencana pembangunan dari
jangka panjang ke jangka menengah dan jangka pendek. Pemerintah kota batu
memiliki sedikit hambatan dalam hal ini, karena masih kurangya SKPD terhadap
rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) beserta target dan indikator yang
menyertainya dalam perwujudan standar pelayanan minimum.
Sumber
Daya Manusia berpengaruh besar pada kinerja pemerintah daerah, karena kesalahan
sering terjadi di sebabkan oleh human
eror. Maka perlu kiranya pelatihan di setiap SKPD agar pelayanan setiap
SKPD meningkat dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kabupaten, sehingga rencana
strategis jangka pendek dan menengah dapat berjalan dengan baik.
Daftar
Pustaka
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025.
Peraturan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu Nomor Tahun 2013 Tentang Rencana
Strategis (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2012
-2017.
Peraturan walikota batu nomor 17 tahun 2012 tentang rencana kerja
pembangunan daerah kota batu tahun 2013.
Laporan keterangan
pertanggungjawaban walikota batu tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar