Pengelolaan
keuangan daerah merupakan tugas sekaligus wewenang yang di emban oleh
pemerintah daerah untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan pemerataan, dari
merencanakan sampai dengan mengevaluasi hasil yang di capai. tugas dan wewenang
dalam mengelola keuangan daerah telah di atur dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran (APBD) terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Tersimpuh dalam doa didinginnya udara malam
meratap kehadirat penguasa alam, meminta penuh harap
dengan titisan air suci dari kelopak mata
yang sayu, lembut dan tenang. menyejukkan keluarga