KETIMPANGAN AKSESIBILITAS PENDIDIKAN

Persoalan ketimpangan merupakan permasalahan klasik yang sampai saat ini masih saja terjadi. Bukan hanya ketimpangan dari sisi pendapatan antar masyarakat, namun ketimpangan lainnya juga banyak mewarnai kehidupan sosial, misalnya ketimpangan pendidikan. Ketimpangan pendidikan dapat dilihat dari aksesibilitas dalam memperoleh pendidikan yang berbeda antara anak desa dan kota, orang kaya dan miskin, keturunan, jabatan keluarga/kedekatan serta kemampuan akademi.

Dalam kesempatan ini sedikit mengupas tentang ketimpangan aksesibilitas pendidikan yg dipengaruhi oleh jabatan keluarga/kedekatan. Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh anak bangsa untuk mengenyam pendidikan keberbagai jenjang. Karena pelayanan pendidikan telah menjadi amanat undang-undang 1945 agar pemerintah mengalokasikan biaya pendidikan minimum 20% dari anggaran negara.

Pemerintah daerah idealnya memberikan bantuan pendidikan (beasiswa) khususnya beasiswa penuh jenjang pendidikan tinggi kepada putra-putri daerah untuk meningkatkan IPM (Indek Pembangunan Manusia) agar pembangunan daerah juga terus meningkat. Menurut Todaro dan Smith (2013), Pendidikan merupakan tujuan pembangunan yang mendasar. Pendidikan memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi serta menjadi penggerak utama untuk terciptanya pembangunan suatu negara.

Bantuan pendidikan (beasiswa) yang diberikan oleh pemerintah daerah cendrung salah sasaran, putra dan putri daerah yang memperoleh beasiswa cendrung dari keluarga yang memiliki jabatan dan kedekatan pada pemerintah, meskipun putra-putri tersebut berasal dari keluarga mampu.

Hal tersebut secara langsung akan berdampak pada permasalahan sosial lainnya, misalnya kemiskinan. Putra-putri dari latar belakang keluarga mampu dapat menyelesaikan pendidikan tinggi lalu memperoleh pekerjaan dan pendapatan yg layak sehingga terhindar dr kemiskinan. Sementara itu putra dan putri daerah dari keluarga tidak mampu, tidak dpt melanjutkan pendidikan tinggi sehingga memperoleh pekerjaan dan pendapatan yg tidak jauh berbeda dg ayah dan ibunya.

Lingkaran kemiskinan yg disebabkan oleh ketimpangan asesibilitas pendidikan dari sisi jabatan keluarga/kedekatan akan menghambat pembangunan suatu daerah.

Maka aksesibilitas pendidikan harus merata dan adil. Elchanan Coh (1979) dalam fatah (2012) menyebutkan bahwa kelompok masyarakat (daerah) harus mendayagunakan sumberdaya yg terbatas untuk menghasilkan berbagai macam tingkat pendidikan lalu mendistribusikan secara merata dan adil kepada berbagai macam kelompok masyarakat.

..Wallahu A'lam..
By : M. Irfan Rosyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar